Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas atau presidential threshold 20 persen pada Pilpres 2029. Menurut Demokrat, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati.
"Kami meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan Indonesia merupakan negara hukum dan merupakan kewajiban semua orang untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan. Apalagi, kata Herzaky, putusan ini adalah produk hukum dari Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga tinggi negara dalam menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," kata Herzaky.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK RI, Suhartoyo.
Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."